
Adapun aturan protokol kesehatan 6 M adalah:
1. Menggunakan Masker dengan benar
Pemerintah menganjurkan penggunaan masker dua lapis atau masker dobel, untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian of concern, yang lebih cepat menular.
2. Mencuci tangan dengan sabun
Rajin mencuci tangan dengan sabun hingga bersih diyakini bisa mengurangi potensi terjadinya penularan COVID-19, yang bisa terbawa dari tangan yang kotor.
3. Menjaga Jarak
Awalnya, menjaga jarak dianjurkan 1 meter. Namun, saat ini jarak aman setidaknya 2 meter dengan orang lain, sehingga bisa terhindari dari droplet.
4. Menghindari Keramaian
Setelah menjaga jarak, pemerintah menambahkan aturan agar menghindari keramaian. Hal ini dikarenakan, ada banyak kasus orang tanpa gejala, yang bisa menjadi pembawa virus di tempat-tempat keramaian.
5. Mengurangi mobilitas atau perjalanan yang tak penting
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah agar terhindar dari kerumunan orang. Jika harus ke luar rumah, dianjurkan untuk menggunakan masker dua lapis, serta sebisa mungkin tidak berada di kerumunan orang dalam satu tempat.
6. Menghindari makan bersama
Anjuran untuk menghindari makan bersama, muncul setelah varian of concern mulai masuk ke Indonesia. Dikhawatirkan jika makan bersama yang artinya melepas masker, sangat rawan terjadinya perpindahan droplet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar